KPK telah menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan usai dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang berjumlah ratusan juta rupiah
Itong terlihat keluar dari mobil penyidik dengan mengenakan batik berwana coklat.
"Saya engga tahu, engga tahu. Tahu-tahu sudah disini," kata AR kepada wartawan.
Itong diduga menerima uang Rp140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Itong diduga bakal menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.